Minggu, 19 Mei 2024

INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA AMPIH KECAMATAN BULUSPESANTREN KABUPATEN KEBUMEN

PENUHI AULA BALAI DESA, 63 KPPS IKUTI PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI

PENUHI AULA BALAI DESA, 63 KPPS IKUTI PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI

AmpihNews- KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang ditugaskan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk pemilihan Presiden RI, anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam peraturan perundang-undangan terkait KPPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Komposisi keanggotaan KPPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.

Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari 1 orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS. Hal ini sesuai dengan Pasal 29, di mana ketua KPPS merangkap sebagai salah satu anggota KPPS.

Pemilu Tahun 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 secara serentak. Desa Ampih terdapat 9 TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Kamis, 25 Januari 2024, PPS Desa Ampih adakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji. Acara tersebut dilaksanakan pada pukul 09.00 Di Aula Balai Desa. Setelah pelantikan selesai ketua PPS memberikan sedikit materi seputar kepemiluan dan memberikan sedikit gambaran mengenai tugas KPPS di lapangan nantinya.

Nursodik, selaku kepala desa juga memberikan sambutan 'pemilu taun ini petugas KPPS muda muda karena era milenial, pastinya semangatnya juga muda...' sahut beliau.

Acara tersebut diakhiri dengan menanam Pohon/Tanaman Per-TPS dan Foto bersama.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Pemilu

Statistik Pengunjung